Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Arman mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
“Pelaku saat hendak diamankan sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah, namun anggota di lapangan dengan cepat mengamankan pelaku,” ujar Arman dikutip dari iNews Celebes Kamis (26/2/2026).
Dia juga mengungkapkan hubungan antara korban dan pelaku merupakan mertua dan menantu. Korban diketahui adalah ibu mertua dari pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.