GOWA, iNews.id – Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menyikapi kebijakan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan kepada aparat untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan masyarakat yang akan menyeberang ke daerah tetangganya itu.
“Kota Makassar telah memberlakukan PSBB, walaupun masih sosialisasi hingga 23 April. Namun, aparat keamanan harus memperketat pengawasan di perbatasan,” ujar Adnan saat memimpin rapat melalui konferensi video di Gowa, Senin (20/4/2020).
Menurut Adnan, pemeriksaan penting dilakukan di perbatasan karena banyaknya masyarakat yang setiap hari ke Kota Makassar. Apalagi, lebih dari 40 persen warga Kabupaten Gowa bekerja di Kota Makassar. Jumlah warga setempat hampir mencapai 900.000 orang berdasarkan data pada 2019.
“Lebih dari 40 persen atau sekitar 45 persen penduduk Gowa itu beraktivitas di Makassar. Makassar kan sudah berlakukan PSBB dan kita hargai itu sekaligus membantu memaksimalkan kebijakan tersebut demi memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya.
Dia mengatakan, lima posko akan didirikan di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar. Posko itu masing-masing di Jalan Sultan Hasanuddin-Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Jalan Tun Abdul Razak dan Jalan Hertasanisng, Jalan Tamangapa Antang, perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar di Kecamatan Barombong dan Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang.