Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf mengatakan, pemerkosaan tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di media sosial Facebook. Dari situ, pelaku kemudian mengajak korban berjalan-jalan dengan modus meminta bantuan mengerjakan tugas sekolahnya.
Korban lalu meminta diantarkan ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, pelaku malah membawa korban ke rumah kosnya. Pelaku sempat memberikan air mineral kepada korban hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
“Diduga ada campuran dalam air mineral itu. Menurut keterangan korban, dia disuruh pelaku meminum air mineral itu dan setelah itu pusing dan tidak sadarkan diri. Saat itulah, pelaku memerkosa korban hingga terjadi pendarahan,” kata Ardi.
Setelah memerkosa korban, pelaku mengantarkan ke rumahnya. Korban yang kesakitan akibat pendarahan akhirnya menceritakan aksi bejat pelaku kepada keluarganya. Keluarga korban lalu melaporkan NRP ke Polres Palopo.
Korban yang terus mengalami pendarahan dilarikan ke Rumah Sakit Bintang Laut. Hingga kini korban masih dirawat di rumah sakit. Menurut keterangan dokter, korban mengalami pendarahan hebat dan alat kelaminnya harus dijahit.
“Korban masih dirawat karena ada luka pendarahan di alat kelaminnya,” kata Ardi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.