"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu," katanya.
PS diamankan petugas pada Selasa (27/4/2021). Dia menjalani pemeriksaan dan dijerat Undang-Undang Pemeriksaan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Toraja Utara untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.