Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gowa Bakal Didenda Minimal Rp150.000

Sindonews
Herni Amir
Pembatasan wilayah di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. (Foto: Antara).

Dia minta warga mulai sekarang dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktivitas, menjaga jarak, hindari kerumunan dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

"Kami harapkan warga disiplin. Jangan salahkan pemerintah yang menindak tegas setelah ada perda," ujarnya.

Peraturan daerah (perda) mengenai penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa. Apalagi daerah tersebut berbatasan dengan Kota Makassar, episentrum penularan virus corona.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Pasien Berhamburan Keluar Ruangan

57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Ricuh di Depan Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gowa Gempar! Penjual Ikan Tewas Ditebas Parang, Pelaku Ternyata Musuh Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal