Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gowa Bakal Didenda Minimal Rp150.000

Sindonews
Herni Amir
Pembatasan wilayah di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. (Foto: Antara).

GOWA, iNews.id - Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp150.000. Aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2020 mendatang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, akan ada dua sanksi bagi mereka yang melanggar. Yakni sanksi denda dan sosial. Untuk denda, nilainya mulai dari Rp150.000 - Rp250.000.

"Bagi yang tidak sanggup membayar denda bisa digantikan dengan sanksi sosial," kata Adnan di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/7/2020).

Sanksi sosial ini berupa membersihkan sampah di taman, selokan, lapangan atau bisa juga membantu kinerja gugus tugas Covid-19 selama tiga hari berturut-turut.

Khusus bagi pelaku usaha, kata dia, akan ada sanksi bertingkat. Mulai dari penutupan usaha selama satu bulan, hingga permanen. Namun akan ada proses pemberian sanksi secara bertahap.

"Aturan ini mulai berlaku akhir Agustus nanti. Saat ini rancangan peraturan tersebut sedang didorong di tingkat pansus DPRD," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Pasien Berhamburan Keluar Ruangan

57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Ricuh di Depan Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gowa Gempar! Penjual Ikan Tewas Ditebas Parang, Pelaku Ternyata Musuh Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal