Kronologi Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Takalar yang Buron 5 Bulan

Bugma
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menceritakan kronologi ditangkap dua residiis curanmor tersebut. (Foto:Bugma/iNews)

TAKALAR, iNews.id - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sempat buron lima bulan berhasil ditangkap polisi, Kamis (6/4/2023). Kedua pelaku yakni Arifin alias Pipin, dan Risal alias Bocco. 

Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menceritakan kronologi penangkapan dua residivis curanmor tersebut. 

Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang melihat adanya motor di dalam rumah salah seorang pelaku di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa yang tidak pernah dipakai pelaku.

Polisi yang mendapat informasi itu kemudian menggerebek rumah pelaku dan berhasil menangkap Arifin bersama satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kepada polisi, tersangka mengaku motor yang dicuri tak bisa digunakan karena menggunakan kunci remot kontrol.

"Motor ini tidak bisa dipakai karena menggunakan remot. Pelaku ditangkap di Gowa," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Nyaris Tikam dan Tabrak Polisi saat Ditangkap

57 tahun lalu

Korban Pencurian di Jampang Kulon Sukabumi Semringah Motor Kesayangannya Kembali

57 tahun lalu

2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor

57 tahun lalu

Kronologi Polisi Tangkap 4 Pemuda di Mamasa Curi Kabel PLN, Berawal Tepergok Warga

57 tahun lalu

Kronologi Polisi Tangkap 4 Komplotan Curanmor Berstatus Pelajar SD dan SMP di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal