Buron 5 Bulan, 2 Residivis Pencuri Motor di Takalar Ditangkap Polisi

Bugma
Dua residivis curanmor yang buron lima bulan digiring petugas ke dalam sel Mapolres Takalar. (Foto: Bugma/ iNews)

TAKALAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (6/4/2023). Kedua pelaku yakni Arifin alias Pipin, dan Risal alias Bocco.

Dua pelaku ini sempat buron selama lima bulan setelah melakukan aksinya pencurian di sebuah masjid di wilayah Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto membenarkan pihaknya menangkap dua residivis yang sempat buron selama lima bulan. 

Dia mengatakan, penangkapan kedua residivis curanmor ini berawal dari informasi warga yang melihat adanya motor di dalam rumah salah seorang pelaku di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa yang tidak pernah dipakai pelaku.

Polisi kemudian menggerebek rumah pelaku dan berhasil menangkap Arifin bersama satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kepada polisi, tersangka mengaku motor yang dicuri tak bisa digunakan karena menggunakan kunci remot kontrol.

"Motor ini tidak bisa dipakai karena menggunakan remot. Pelaku ditangkap di Gowa," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal