Kronologi Polisi Gagalkan 8 Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Ansar Jumasang
Ilustrasi polisi menangkap pelaku yang hendak mengirimkan delapan tki ilegal ke Malaysia. (Foto: Ist)

Dalam aksinya, MY mematok tarif sebesar Rp9 juta per kepala untuk orang dewasa dan Rp3 juta untuk anak.

Uang tersebut, lanjutnya, digunakan MY untuk administrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan PS.

Sementara PS, bertugas untuk memfasilitasi para TKI agar diterima bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.

Selain itu, kata dia, MY dan PS mengaku bahwa dirinya merupakaan mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan setiap satu bulan sekali pulang ke Indonesia.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia di Dumai, 68 Orang Ditangkap di Pantai dan Hutan 

57 tahun lalu

Kapal Tenggelam di Perairan Bengkalis, 32 TKI Ilegal Selamat Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Identitas 6 TKI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Selat Malaka Dievakuasi, Semua Warga Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal