Tipu Calon TKI Rp75 Juta, Ibu Asal Lampung Utara Ditangkap saat Santai di Apartemen 

Jimi Irawan
Pelaku penipuan terhadap calon TKI di Lampung Utara. Perempuan berusia 45 tahun asal Lampung Utara itu diamankan di apartemen Banten (Jimi Irawan/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu beranak dua. Perempuan berinisial YE (45) itu diduga menipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan meraup Rp75 Juta.

"Pelaku diamankan saat bersantai di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (23/10/2022)

Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Kasus dugaan penipuan ini berawal dari laporan korban Supatmi (50) warga Desa Sublik, Abung Tengah.

"Pelaku bersama suaminya mendatangi kediaman korban Supatmi pada 18 Februari 2020," kata dia.. 

Pelaku ini, kata da, menjanjikan untuk merekrut anak Supatmi bekerja di luar negeri dengan jadwal keberangkatan Januari 2021.

Kemudian dia diminta uang Rp75 juta untuk disetor. Korban kemudian memberikan uang yang diminta tersangka. Namun, anak Supatmi hingga kini belum bekerja dan uang tidak dikembalikan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Sumur Banten, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

57 tahun lalu

Pilu! Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang Diduga Terseret Arus Sungai Cisimeut

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Labuan Pandeglang Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal