MAKASSAR, iNews.id - Kodam XIV Hasanuddin menyerahkan proses hukum kasus penembakan oleh oknum polisi, Bripka Herman (47), kepada anggota TNI AD, Serda Hasanuddin (46), kepada Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini, Kodam masih fokus pada proses pengobatan korban usai ditembak pelaku di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Insiden penembakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa itu terjadi pada Kamis malam (14/5/2020). Kasus tersebut diduga bermotif hubungan asmara perselingkuhan dengan istri pelaku, Hasmiati (42), yang juga menjadi korban penembakan bersama oknum Babinsa itu.
"Karena yang bersangkutan anggota Polri, karena ini ranah hukum pidana, tentunya kewenangan itu ada di Polda Sulawesi Selatan," ujar Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Infanteri Maskun Nafik, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Sabtu malam (16/5/2020).
Perwira menengah TNI ini mengatakan, penembakan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di Jeneponto. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Akibat penembaan itu, salah satu anggota kami, terkena luka tembak. Saat ini sedang dalam proses perawatan di Rumah Sakit Pelamonia," kata Nafik.