Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

iNews
Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Pangkep, terkait korupsi dana hibah Pilkada 2024. (Foto: iNews).

PANGKEP, iNews.id - Kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), 2024 memasuki babak baru. Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pangkep berinisial I, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS serta seorang komisioner berinisial M.  

Ketiganya diduga melakukan persengkokolan dalam proses pengadaan dengan modus meminta fee sebesar 10 persen kepada para penyedia yang telah mereka tunjuk. 

Dalam praktiknya, Ketua KPU bersama seorang komisioner dan PPK diduga mengatur pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing, namun tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Negosiasi harga dalam sistem e-procurement disebut hanya formalitas untuk menutupi praktik yang menyimpang.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal