Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

iNews
Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Pangkep, terkait korupsi dana hibah Pilkada 2024. (Foto: iNews).

PANGKEP, iNews.id - Kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), 2024 memasuki babak baru. Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pangkep berinisial I, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS serta seorang komisioner berinisial M.  

Ketiganya diduga melakukan persengkokolan dalam proses pengadaan dengan modus meminta fee sebesar 10 persen kepada para penyedia yang telah mereka tunjuk. 

Dalam praktiknya, Ketua KPU bersama seorang komisioner dan PPK diduga mengatur pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing, namun tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Negosiasi harga dalam sistem e-procurement disebut hanya formalitas untuk menutupi praktik yang menyimpang.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal