Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

iNews
Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Pangkep, terkait korupsi dana hibah Pilkada 2024. (Foto: iNews).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi, tiga ahli serta mengantongi dua alat bukti yang sah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, Senin (1/12/2025).  

Ketiga pejabat tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, namun diduga mengintervensi dan menunjuk langsung calon penyedia. 

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp554 juta. Dari jumlah tersebut, Kejari Pangkep telah menyita uang tunai Rp205 juta sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta kerugian negara masih belum dikembalikan.  

Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh tim dokter, ketiga tersangka langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan secara terbuka.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal