Setelah mendapat imbauan ini, akhirnya satu per satu pengunjung warkop dan kafe pulang. Polres Kubu Raya massih akan terus melakukan patroli ini untuk mencegah penularan virus corona kepada masyarakat.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 pada 19 Maret 2020. Maklumat ini juga direspons dan ditindaklanjuti hingga jajaran di daerah.
Ada enam poin dalam maklumat itu. Pertama, mengimbau kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa. Baik berupa kegiatan sosial keagamanan, seminar, kegiatan olahraga, hiburan, unjuk rasa, pawai atau apapun yang dapat menjadikan berkumpulnya massa.
Kedua, imbauan mengenai agar tidak panik dan tetap tenang, serta lebih meningkatkan kewaspadaan. Ketiga, mengenai prosedur jika dalam mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang yang melibatkan banyak orang harus berkoordinasi dan mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.
Keempat, imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok dengan cara berlebihan. Kelima, masyarakat diminta tidak terpengaruh berita yang tidak jelas sumbernya dan selalu mengikuti informasi dan imbauan yang dikeluarkan pemerintah.
Kelima sekaligus terakhir, masyarakat diminta untuk menghubungi pihak kepolisian jika menemukan informasi yang tidak jelas.