Kena Teguran Pertama, Kafe Jual Miras di Mal Makassar Terancam Tutup

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Kafe memajang miras secara bebas. (Foto: Istimewa).

Kedua kafe tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas PM-PTSP, hanya saja izin yang diterbitkan disalahgunakan, sehingga terjadi pelanggaran.

Misal, Cafe Vinyarr yang ada di Mal Panakkukang (MP). Penjualan miras golongan A, B, dan C dilakukan seperti pengecer, botol minuman juga dipajang, bahkan tidak ada kesan cafe sekalipun.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

"Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Flyover Makassar Memanas, Massa Bakar Ban hingga Sandera Truk

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal