Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Kolaka Utara, 2 Ditahan

Muh Rusli
Kejari Kolaka Utara menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid. (Foto: iNews)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Dua orang langsung ditahan dan satu lainnya jatuh sakit dan dirawat di Makassar, Sulsel.

Ketiga tersangka masing-masing mantan penjabat Sekda berinisial TS, M selaku Ketua Tim Pembangunan masjid periode 2021, dan T sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan tahun 2022. Mereka diduga bersama-sama menyalahgunakan dana hibah dengan menggunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Pantauan di lokasi, salah satu istri tersangka sempat jatuh pingsan di kantor kejari saat mengetahui suaminya langsung ditahan. Dua tersangka yakni, TS dan M langsung dinaikkan ke mobil tahanan pukul 16.25 Wita guna dibawa ke Rutan Kelas IIB Kolaka. Sementara penahanan T masih ditunda karena telah beberapa hari menjalani perawatan di RS Makassar usai mendapat rujukan.

Kasi Pidsus Kajari Kolut, Zul Kurniawan Akbar menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mereka juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta pekerjaan fisik pembangunan masjid tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah. 

Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur tidak selesai dan hingga kini mangkrak. Hasil penyidikan juga mengungkap, sebagian besar dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"20 orang saksi diperiksa. Hasil audit Inspektorat Sultra menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.051.398.100," katanya, Selasa (26/8/2025).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Mantri Bank di Bandung Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp3,6 Miliar, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar

57 tahun lalu

Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka KPK Meninggal Dunia, Begini Status Hukumnya

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal