Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Kolaka Utara, 2 Ditahan

Muh Rusli
Kejari Kolaka Utara menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembangunan masjid berukuran 12×12 meter itu disebut dikucurkan dana hibah dalam dua tahap. Pengerjaan awal digelontorkan anggaran kurang lebih Rp1,2 Miliar dan tahap dua senilai Rp800 juta.

Pembangunan masjid tersebut telah bermasalah sejak tahap awal yang mana pengerjaannya tidak tuntas dan kontraktornya minggat dengan alasan tidak sanggup menyelesaikan. Pemda kemudian kembali mengucurkan anggaran hibah tahap dua sekitar Rp.800 juta, dan pengerjaan diambil alih TS. Saat ini, bangunan tersebut mangkrak dan telah ditutupi rumput liar. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Mantri Bank di Bandung Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp3,6 Miliar, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar

57 tahun lalu

Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka KPK Meninggal Dunia, Begini Status Hukumnya

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal