Kedapatan Bekerja, 5 Pencari Suaka di Makassar Diamankan Petugas Imigrasi

Antara
Ilustrasi pencari suaka. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Lima orang pengungsi pencari perlindungan atau suaka politik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan petugas Imigrasi setempat. Mereka ditangkap lantaran kedapatan bekerja di beberapa tempat usaha di Makassar.

“Para pencari suaka ini dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk dilakukan pendataan,” kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan, lima orang pencari suaka merupakan warga negara Afganistan dan Iran. Empat warga Afganistan kedapatan bekerja dengan menjual bakso di daerah Kecamatan Tamalanrea, Coto Makassar dan bekerja di bengkel motor. Sementara untuk satu orang warga Iran kedapatan berjualan jus jeruk di pinggir Jalan Hertasning Makassar.

Togol menambahkan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR telah menandatangani surat pernyataan sebelumnya. Beberapa poin penting dalam kesepakatan itu yakni pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal.

"Setelah didata, mereka semua berstatus pengungsi dan memiliki kartu UNHCR. Padahal sebelum mendapatkan kartu UNHCR dan dinyatakan sebagai pengungsi, mereka sudah menyetujui semua ketentuan yang salah satunya adalah dilarang bekerja untuk mendapatkan upah," katanya.

Oleh karena itu, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja. Keberadaannya di Indonesia yakni menunggu untuk pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negara asal secara sukarela apabila telah aman.

Menindaklanjuti kelima orang pengungsi tersebut, Togol telah memerintahkan staf untuk memeriksa lebih lanjut. Untuk sementara waktu, apabila betul terbukti, maka mereka akan ditempatkan di Rudenim Makassar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal