Kasasi Dikabulkan MA, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Puteranegara Batubara
Irfan Ma'ruf
Rizky Agustian
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. (Antara)

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sidang hari ini digelar secara tertutup, dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Sebelumnya, keluarga Ferdy Sambo merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  Mereka menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo terlalu berat. Mereka pun tidak ada yang menyangka dengan vonis mati itu.

Sepupu Ferdy Sambo, P Satria mengaku sangat terpukul dan tak menyangka dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Menurut Satria, penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan suami Putri Candrawati itu. "(Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspektasi saya," kata Satria. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal