Upaya lainnya bersama pemerintah daerah dan jajaran TNI dengan operasi yustisi. Kegiatan ini untuk menekan penularan Covid-19 dan mengedukasi warga.
"Tantangan yang timbul selama pandemi, bagaimana mencegah masyarakat agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, terutama terkait budaya dan rutinitas masyarakat," ujar AKBP Sinjaya.
Karena itu, dia mengatakan, turut menginisiasi aturan dalam pembatasan sosial. Ada tujuh sektor kegiatan sosial masyarakat yang harus diwaspadai menimbulkan penularan Covid-19 semakin meluas.
Adapun tujuh sektor tersebut antara lain:
1. Pesta pernikahan, aqiqah, syukuran dan pesta adat
2. Kegiatan rumah ibadah dan prosesi nikah
3. Kegiatan pasar tradisional, rumah makan, warkop pertokoan, mal dan penginapan
4. Kegiatan tempat wisata
5. Kegiatan tempat pertemuan atau sosialisasi
6. Kegiatan transportasi umum
6. Kegiatan sarana olahraga