Jual Kartu Surga Rp10.000, Pimpinan Tarekat Tajil Khalwatiyah di Gowa Jadi Tersangka

Bugma
Polres Gowa saat gelar ekspose kasus dugaan penistaan agama. (Foto: iNews/Bugma)

“Kami juga amankan uang tunai Rp5 juta serta berbagai jimat. Uang ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Polres Gowa mengimbau agar aliran ini tidak lagi menyebar luas. Hal ini sejalan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang telah menetapkannya sebagai aliran sesat.

“Semua ini sudah disampaikan pemerintah soal rekomendasi larangan aliran ini. Jadi kami harap masyarakat juga tak lagi menyebarluaskannya,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal