“Kami juga amankan uang tunai Rp5 juta serta berbagai jimat. Uang ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Polres Gowa mengimbau agar aliran ini tidak lagi menyebar luas. Hal ini sejalan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang telah menetapkannya sebagai aliran sesat.
“Semua ini sudah disampaikan pemerintah soal rekomendasi larangan aliran ini. Jadi kami harap masyarakat juga tak lagi menyebarluaskannya,” tuturnya.