Jual Kartu Surga Rp10.000, Pimpinan Tarekat Tajil Khalwatiyah di Gowa Jadi Tersangka

Bugma
Polres Gowa saat gelar ekspose kasus dugaan penistaan agama. (Foto: iNews/Bugma)

GOWA, iNews.id – Pimpinan Tarekat Tajil Khalwatiyah Andi Malakutti dengan gelar Puang La’lang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Dia disangkakan menista agama dengan menyebarkan aliran sesat kepada ratusan pengikutnya.

Tersangka sebelumnya ditangkap polisi dalam rumahnya di Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diduga menyebarkan aliran sesat dengan menjanjikan pengikutnya dapat masuk surga hanya dengan membeli kartu seharga Rp10.000. Dalam penangkapan itu, turut pula diamankan barang bukti berupa foto, buku hingga kartu surga.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka ini atas perkara penistaan agama.

“Kami juga melapis dengan penipuan dan penggelapan. Selain itu melapisnya lagi dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya, Kamis (7/11/2019).

Dalam perkara ini, ada 100-an item yang disita polisi sebagai barang bukti. Termasuk kartu surga yang bisa menjamin orang masuk surga dengan mengeluarkan uang seharga Rp10.000 maupun lebih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal