GOWA, iNews.id – Pimpinan Tarekat Tajil Khalwatiyah Andi Malakutti dengan gelar Puang La’lang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Dia disangkakan menista agama dengan menyebarkan aliran sesat kepada ratusan pengikutnya.
Tersangka sebelumnya ditangkap polisi dalam rumahnya di Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diduga menyebarkan aliran sesat dengan menjanjikan pengikutnya dapat masuk surga hanya dengan membeli kartu seharga Rp10.000. Dalam penangkapan itu, turut pula diamankan barang bukti berupa foto, buku hingga kartu surga.
Sakit Hati, Pemuda di Surabaya Tuduh Mantan Pacar Lakukan Penistaan Agama di Medsos
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka ini atas perkara penistaan agama.
“Kami juga melapis dengan penipuan dan penggelapan. Selain itu melapisnya lagi dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya, Kamis (7/11/2019).
Dalam perkara ini, ada 100-an item yang disita polisi sebagai barang bukti. Termasuk kartu surga yang bisa menjamin orang masuk surga dengan mengeluarkan uang seharga Rp10.000 maupun lebih.