Imigrasi Makassar Cegah 2 Warga Medan Terbang ke Luar Negeri, Diduga Korban TPPO

Yoel Yusvin
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

MAKASSAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Makassar mencegah dua warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja secara ilegal di Kamboja. Keduanya warga asal Kota Medan, Sumatera Utara.

Informasi diperoleh iNews, mereka diduga menjadi korban sindikat perdagangan orang yang akan dikirim sebagai tenaga kerja ilegal ke sejumlah negara di Asia. Keduanya berinisial MR (17) dan MF (22).

Petugas Imigrasi kelas 1 Makassar mencegah saat mereka akan terbang menuju Singapura melalui Bandara Sultan Hasanuddin. Saat interogasi, keduanya hanya mengantongi visa kunjungan ke Singapura dan sempat mengaku akan berwisata.

Namun setelah diperiksa lebih lanjut, keduanya akhirnya mengaku telah terbang maraton dari Medan menuju Jakarta. Kemudian Jakarta ke Makassar lalu menuju Singapura,.

Setelah dari Singapura kembali terbang ke Vietnam dan selanjutnya akan dijemput pemberi kerja menuju Kamboja. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai operator mesin judi dengan imbalan gaji per bulan sebesar Rp5 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

8 jam lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

9 jam lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

9 jam lalu

Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan, Total 3 Orang Tewas

12 jam lalu

Update Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: 2 Orang Tewas, 1 Korban Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal