Gatot mengungkapkan pentingnya uji materi ambang batas pencalonan presiden ini demi keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan. Gatot menilai jika mempertahankan PT 20 persen tersebut, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi.
"Menyatakan Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," jelas Gatot dalam permohonannya.
Selain Gatot, ada lima pemohon lain yang meminta penghapusan ambang batas ini yakni Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono. Lalu ada juga beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris.