Gugatan Ditolak MK, Ambang Batas Pencalonan Presiden Tetap 20 Persen

Riezky Maulana
Ilustrasi pemilihan presiden. (Foto: Istimewa)

Gatot mengungkapkan pentingnya uji materi ambang batas pencalonan presiden ini demi keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan. Gatot menilai jika mempertahankan PT 20 persen tersebut, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi.

"Menyatakan Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," jelas Gatot dalam permohonannya.

Selain Gatot, ada lima  pemohon lain yang meminta penghapusan ambang batas ini yakni Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono. Lalu ada juga beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karier Militer Gatot Nurmantyo yang Kini Masuk Bursa Calon Menko Polkam

57 tahun lalu

Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI Kelahiran Tegal yang Dihina Hercules

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

57 tahun lalu

Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

57 tahun lalu

Kesal Aspirasi Tak Ditanggapi, Demonstran Lempari Gedung DPRD Jabar dengan Molotov dan Botol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal