Gugatan Ditolak MK, Ambang Batas Pencalonan Presiden Tetap 20 Persen

Riezky Maulana
Ilustrasi pemilihan presiden. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu. Salah satu pasal yang digugat adalah terkait batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).  
MK menyatakan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima.

"Amar putusan mengadili, menyatatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota," lanjut.

Gugatan terhadap pasal PT ini diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU.No.7/2017 bertentangan dengan konstitusi yakni Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

Seperti diketahui pada pasal 222 disebutkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karier Militer Gatot Nurmantyo yang Kini Masuk Bursa Calon Menko Polkam

57 tahun lalu

Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI Kelahiran Tegal yang Dihina Hercules

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

57 tahun lalu

Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

57 tahun lalu

Kesal Aspirasi Tak Ditanggapi, Demonstran Lempari Gedung DPRD Jabar dengan Molotov dan Botol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal