Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek

Sulaiman Nai
Proses eksekusi rumah warga di Jeneponto nyaris berujung ricuh karena ada perlawanan dari pihak tergugat. (Foto: iNews/Sulaiman Nai).

Terkait tudingan pihak tergugat, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Arief Karyadi mengatakan, putusan tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan. Selain itu, isi putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap hingga ke tingkat kasasi.

"Proses sengketa lahan ini juga sudah sangat lama sejak 2012. Jadi kami tetapkan, langsung dieksekusi hari ini," ujar Arief.

Eksekusi dua rumah di sana sebelumnya sempat tertunda selama empat jam, karena ada perlawanan dari pihak keluarga tergugat. Namun setelah ada pengawalan dari aparat Polres dan Kodim Jeneponto, proses eksekusi tersebut dapat berjalan lancar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal