Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek

Sulaiman Nai
Proses eksekusi rumah warga di Jeneponto nyaris berujung ricuh karena ada perlawanan dari pihak tergugat. (Foto: iNews/Sulaiman Nai).

MAKASSAR, iNews.id - Eksekusi dua unit rumah warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan. Putusan pengadilan dinilai salah objek, karena luas lahan yang ada di dalam sertifikat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Selain itu, tanah ini tidak ada sertifikatnya, dan memang belum pernah disertifikasikan," kata keluarga dari pihak tergugat, Hasrinadi, kepada wartawan di TKP eksekusi rumah, Kampung Tanru, Keluraham Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Selasa (24/12/2019).

Dalam kasus tanah sengketa itu, warga atas nama Sodding per tanggal 3 Desember 2012 lalu menggugat sepupunya Bokoi Daeng Nambung dan Haris, dengan menggunakan sertifikat induk, tercatat luas area 250 meter persegi.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, luas tanah di dalam sertifikat yang tertulis 300 meter persegi. Bukan hanya itu, lahan yang dieksekusi bahkan mencapai 312 meter persegi.

"Kami ingin ada keadilan. Ini sertifikat lain yang dipakai sebagai dasar putusan pengadilan," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal