Dugaan Pelanggaran Netralitas, 61 ASN di Sulsel Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Antara
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

Asry menambahkan, tren pelanggaran administrasi bagi penyelenggara tercat ada empat anggota PPS menjabat dua periode, enam pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara adhoc, dan lima PPK diduga melanggar tata cara verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Selain itu, satu PPK tidak menyampaikan kepada peserta rapat rekapitulasi sesuai ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, ada enam pelanggaran kode etik penyelenggara, masing-masing satu KPU provinsi dan KPU kabupaten tidak profesional atas dugaan keberpihakan pembentukan PPS. Selain itu, PPK melanggar prinsip sebagai penyelenggara karena meloloskan calon PPS yang tidak memenuhi syarat.

"Selain itu, dalam seleksi panwascam di desa dan kelurahan, PPDP tidak netral. Koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten tidak netral dan diduga ada keberpihakan kepada bakal pasangan calon," kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba itu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal