Dugaan Pelanggaran Netralitas, 61 ASN di Sulsel Dilaporkan Bawaslu ke KASN
"Kabupaten Selaya, lima kasus dan satu dihentikan, di Kabupaten Toraja lima kasus, Kabupaten Gowa tiga kasus, dan Kabupaten Barru satu kasus," katanya.
Sementara tren pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 14 orang ASN diduga melakukan pendekatan atau mendeklarasikan diri ke partai politik. Kemudian, sebanyak 26 orang ASN memberikan dukungan melalui media sosial, serta 14 ASN orang menghadiri atau ikut dalam silaturahmi bakal calon.
Selanjutnya, dua orang ASN menyosialisasikan bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK), dua orang ASN diduga terbuka mendukung bakal calon, serta satu orang ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon dan satu orang ASN melanggar asas diduga berpihak dalam pemilihan.
"Mengenai sanksi, saat ini sudah lima orang ASN mendapat disiplin ringan. Sebanyak 12 orang mendapat disiplin sedang, 11 orang diberikan pernyataan terbuka, dua orang pernyataan tertutup dan dua orang pemanggilan dan peringatan," katanya.
Untuk temuan pelanggaran secara total baik itu ASN maupun penyelenggara pilkada tercatat sebanyak 103. Rinciannya, dilaporkan 28 kasus, dalam proses empat kasus, dugaan pelanggaran 85 kasus dan 42 bukan pelanggaran. "Jenis pelanggarannya, 16 administrasi, 63 hukum lainnya, empat kode etik. Untuk pelanggaran pidana saat ini belum ada," katanya.