Dugaan Pelanggaran Netralitas, 61 ASN di Sulsel Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Antara
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Puluhan ASN itu diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, sebelumnya Bawaslu mencatat sebanyak 76 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020. Namun, tidak seluruhnya bisa diproses.

"Sebanyak 12 kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur, tiga diproses dan 61 telah direkomendasikan ke KASN," kata Azry Yusuf di Makassar, Jumat (18/9/2020).

Azry menjelaskan, di Sulsel ada 12 kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada. Pengawasan serta aturan terhadap netralitas ASN guna menjaga netralitasnya di pesta demokrasi itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengamanahkan agar ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk bakal calon tertentu. Sebab, tidak sedikit bakal calon petahana maju kembali dalam pilkada.

Dari data dugaan pelanggaran netralitas ASN di 12 kabupaten kota, dia menyebutkan Kabupaten Bulukumba tercatat terbanyak dugaan pelanggarannya ada 16 kasus dan satu dihentikan. Selanjutnya Kabupaten Luwu Timur 14 kasus (4 dihentikan), Kabupaten Pangkep 10 kasus (satu dihentikan), Kota Makassar 9 kasus (satu dihentikan) dan Kabupaten Maros 9 (satu dihentikan).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal