Dua Truk Milik Tersangka Pidana Pajak di Sulsel Disita Kanwil DJP
MAKASSAR, iNews.id - Dua unit truk tangki milik tersangka kasus tindak perpajakan berinisial HHS alias H disita oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Dalam pelaksanaan penyitaan, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, dua unit truk tangki yang disita tim penyidik itu berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.
Ia mengatakan, tindakan penyitaan ini juga telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.
Kegiatan penyitaan dua truk ini ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh tersangka H kepada tim PPNS yang disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Disebutkannya, modus yang dilakukan HHS yakni dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).