Menurut dia, penimbunan bahan pangan telah ada aturannya, namun yang menjadi persoalan adalah manipulasi data yang perlu mendapat perhatian khusus.
"Itu bentuk perbuatan pidana. Manipulasi data ini akan menjadi usulan kita (DPRD Sulsel) dan menjadi perhatian serius pihak Polda dalam hal ini sebagai Satgas Pangan yang dimasukkan dalam satu aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel Hadi Basalamah, menyebut untuk ketahanan pangan khususnya gula tidak sampai 10 hari ke depan. Ada 400 ton gula yang masih disimpan.
"Ketahanan tidak sampai 10 hari. Gula yang ada di Sulsel hari ini disepakati tidak dikeluarkan atau dijual. Kita menyikapi stok kita kuasai di Sulsel 300-400 ton," kata dia.
Hal itu dilakukan untuk menjaga ketahanan termasuk harga di pasaran dan disepakati tidak dikeluarkan ke pasar agar memenuhi kebutuhan konsumen.