DPRD Sulsel Gagas Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang

Antara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Antara)

Kendati ada undang-undang beserta turunannya yang mengatur soal perdagangan manusia, dia berhasap ranperda ini akan memberikan penguatan aturan yang lebih baik.

Terkait aturan TPPO katanya, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur sanksi bagi para pelaku.

Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang T ata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

57 tahun lalu

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda RPJMD hingga KUA-PPAS Perubahan 2025

57 tahun lalu

DPRD Badung Tetapkan Tiga Ranperda Strategis Jadi Perda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal