Kendati ada undang-undang beserta turunannya yang mengatur soal perdagangan manusia, dia berhasap ranperda ini akan memberikan penguatan aturan yang lebih baik.
Terkait aturan TPPO katanya, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur sanksi bagi para pelaku.
Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang T ata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.