Ditangkap Usai Cium Paksa Mahasiswi, Tukang Galon Berusia 50 Tahun Tak Merasa Bersalah

Amnar Sengkang
Seorang tukang pengantar galon AM (50) ditangkap Satreskrim Polres Wajo usai menarik hidung dan mencium pipi mahasiswi secara paksa. (Foto: Amnar Sengkang)

“Korban ditemani orang tuanya membuat laporan kepada polisi. Kemudian Polres Wajo menangkap saudara AM,” tuturnya.

Di hadapan polisi pelaku terlihat tak merasa bersalah. Pelaku menganggap perbuatannya merupakan hal yang biasa saja.

Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal