“Korban ditemani orang tuanya membuat laporan kepada polisi. Kemudian Polres Wajo menangkap saudara AM,” tuturnya.
Di hadapan polisi pelaku terlihat tak merasa bersalah. Pelaku menganggap perbuatannya merupakan hal yang biasa saja.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.