Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penyidik mengamankan MR untuk proses penyidikan. Dia juga meminta seluruh warga Gowa tidak lagi melakukan provokasi dan mem-bully tersangka di media sosial.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata AKP Mangatas.
Tersangka MR datang untuk proses penyidikan ke Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021). Setalah menjalani pemeriksaan, lalu dilakukan penahanan per tanggal 18 Juli 2021.