GOWA, iNews.id - Tersangka kasus kekerasan terhadap ibu pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), MR (45), mengaku tersinggung dengan ulah korban karena dilempar botol. Hal ini terungkap saat pemeriksaan di Polres Gowa.
Oknum Satpol PP Gowa ini dicecar dengan 22 pertanyaan terkait pemukulan saat razia PPKM. Mulai dari tujuannya datang ke TKP hingga terakhir melakukan kekerasan terhadap perempuan, Amriana (34) dan suaminya Nurhalim (26).
Pengacara tersangka, Syafrin mengatakan, aksi ini terjadi spontan. Sebab MR sebelumnya merasa korban melempar botol ke arahnya, sehingga dia emosi sesaat.
"Dia dilempari botol sewaktu akan mendekati korban, pelemparan kursi itu berikutnya. Jadi tidak ada provokasi, ini memang inisiatifnya untuk memeriksa izin usaha," kata Syafrin di Kabupaten Gowa, Sulsel, Minggu (18/7/2021).
MR sendiri mengaku sangat menyesali perbuatannya. Akibat perbuatannya itu, ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa ini di-nonjob. Dia juga ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses penyidikan.