Curi HP untuk Anak Belajar Online, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice

Inin nastain
Curi HP untuk Anak Belajar Online Anak, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice (Foto: Istimewa)

Tersangka juga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat. 

"Korban telah memaafkan tersangka dikarenakan kondisi tersangka mengambil handphone SAMSUNG GALAXY A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi," ucapnya.

Dia juga mengatakan, dalam proses restorative justice, kata maaf menjadi bagian penting. Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. 

"Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban," katanya.
 
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal