Cuitan 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Muhammad Muhyiddin
Jerinx dan dokter Tirta berbincang sebelum persidangan di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyidin)

DENPASAR, iNews.id - I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas perkara ujaran kebencian. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Jerinx bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, mengatakan, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal