Catat, Ini Aturan soal Pembatasan Wilayah di Makassar

Antara
Warga melintas masuk Makassar diarahkan untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini juga yang menjadi pedoman pembatasan wilayah.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, sementara perwali ini masih akan disosialisasikan dulu. Resmi diberlakukan pada dua hari ke depan.

"Kita akan berlakukan sesegera mungkin. Kalau bukan Jumat atau Sabtu," kata Ismail di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/7/2020).

Dengan adanya perwali ini, aturan sebelumnya Perwali No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan, dicabut. Aturan baru ini akan lebih ketat mengatur soal pergerakan lalu lintas orang masuk dan keluar Kota Makassar.

"Personil disebar. Tentu kita jaga pintu gerbang perbatasan dan di sana disiapkan posko untuk menyeleksi, memberikan edukasi kepada seluruh pelintas wilayah di perbatasan keluar masuk Kota Makassar," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal