Menurut dia, aksi camat tersebut memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama. Karena ulahnya itu telah membuat jemaah masjid resah saat mereka sedang menjalankan ibadah Salat Jumat.
"Saat khutbah khotib dia masuk untuk menghentikan kegiatan (salat) tersebut," ujar dia.
Sementara polisi masih mendalami dugaan kasus penistaan agama tersebut. Sebab dari keterangan sementara, camat ini membubarkan jemaah masjid tujuannya untuk melindungi warga dari wabah virus corona.