Bos Kafe Remang-Remang Aniaya Karyawan Perempuan 13 Tahun hingga Tewas di Pinrang

Abdoellah Nicolha
Bos kafe remang-remang yang menganiaya karyawan remaja perempuan hingga tewas saat diamankan di Polres Pinrang, (Foto: Ist)

Ketika itu, tersangka menghubungi orang tua korban di Makasar. Dia berdalih korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau Pasal 38 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal