Ketika itu, tersangka menghubungi orang tua korban di Makasar. Dia berdalih korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau Pasal 38 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.