"Petugas juga mengamankan barang bukti, yakni pakaian dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah," ujar dia.
Dugaan pencabulan ini, kata Theodorus dikuatkan dengan hasil pemeriksaan visum yang menyatakan bahwa ada luka lecet baru di bibir kemaluan korban yang diakibatkan oleh benda tumpul.
Saat ini korban menjalani pemulihan di P2TP2A Kota Makassar. Bocah tersebut belakangan ini mengalami trauma dan cenderung tertutup kepada orang asing, terutama laki-laki.
"Pelaku kini dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," katanya.