Mantan Direktur Reskrim Polda Sulsel itu mengatakan, dari tangan tersangka SHD, anggotanya berhasil menyita kembali barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,4 kilogram. Narkoba itu disembunyikan di kandang ayam.
"SHD ini menyembunyikan narkoba di kandang ayamnya. Modus seperti itu sudah sering didapati anggota khususnya di Kabupaten Sidrap dan sekitarnya," katanya.
Idris menuturkan, hasil interogasi kepada para tersangka, mereka berbagi peran. AD mencari pembeli dan pemasoknya SHD. Sementara yang lain bertugas sebagai kurir.