Korban terbangun dan kaget. Dia langsung lari dari pelaku dan melaporkan kejadian ini ke keluarganya. Pihak keluarga lantas melaporkan aksi pencabulan ini ke polisi.
"kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Kami juga melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," ujarnya.
Kini RM diamankan di sel Mapolresta Gowa. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.