Bentrok di PT GNI, 6 TKA asal China Diperiksa Polisi

Puteranegara Batubara
abid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa 6 TKA China terkait bentrok di PT GNI. (Foto: Jemmy Hendrik/iNews)

Dia menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.  

Dia meminta kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang saat ini telah kondusif dan aman pascabentrokan yang terjadi. 

"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," ujarnya.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Bentrok Antarpekerja di IPIP Kolaka, Polisi Amankan 4 TKA China

57 tahun lalu

Kronologi Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di IPIP Kolaka, Berawal Penganiayaan

57 tahun lalu

TKA China Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di PLTA Simarboru, Ada Benturan di Kepala

57 tahun lalu

Daftar 13 Korban Tewas Tungku Smelter Meledak di Morowali, 5 di Antaranya TKA China

57 tahun lalu

2 TKA China Diduga Beraktivitas Ilegal di Kubu Raya, Ditemukan Alat Penguji Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal