2. Tidak Perlu Resepsi asalkan Sah
Menurut dia, akad nikah dengan jumlah peserta yang hadir terbatas juga telah disarankan beberapa ulama dan ustaz. Menurut dia, cara ini sudah sesuai tuntunan agama.
"Tidak usah resepsi tapi akad saja dulu, sudah sah," kata dia.
3. Perhatikan Batasan Jarak Sosial
Selain itu, baik calon pengantin, KUA ataupun para saksi tentunya tetap harus memperhatikan standar WHO khususnya soal social dan physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain.
4. Rencanakan Ulang Agenda Pernikahan
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan bagi calon pengantin yang baru akan mendaftar, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Namun sebaiknya, para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.