MAKASSAR, iNews.id - Masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap diperbolehkan menggelar acara pernikahan asalkan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) pun siap melayani agenda momen sakral tersebut.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, memberikan sejumlah tips bagi warga yang ingin melaksanakan pernikahan di tengah wabah virus corona. Namun tidak boleh ada pesta resepsi yang mengundang banyak orang.
"Sudah ada beberapa pernikahan (resepsi) yang dibubarkan," kata Andi Sudirman di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (31/3/2020).
Bagaimana melangsungkan pernikahan dalam kondisi sekarang ini?
1. Hanya Akad Nikah dengan Jumlah Peserta Terbatas
Wagub Andi Sudirman mengimbau warga yang akan melangsungkan acara pernikahan, sebaiknya mengutamakan akad nikah saja. Dalam acara tersebut, jumlah orang yang hadir juga dibatasi.
"Akad nikah itu cukup enam orang, yakni wali, KUA, saksi dua dan ada yang dinikahkan. Itu sudah sah," kata dia.