Bawa Sabu, Oknum LSM di Gowa Ditangkap Polisi

Bugma
Oknum LSM di Gowa berinisial; AN (42) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. (foto: Bugma/iNews)

Dia mengatakan, awalnya diminta keluarganya untuk memegang barang tersebut, setelah itu ia pergi hingga akhirnya ditangkap polisi. 
 
"Ketika petugas datang dan tanya saya langsung keluarkan barang (sabu) itu. Saya tidak tahu berapa beratnya. Untuk sajam ditemukan di kantor," ujarnya.

Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Oknum LSM dan PNS Ditangkap saat Peras Kades di Sumenep, Minta Rp40 Juta

2 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

2 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

2 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

2 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal