MAKASSAR, iNews.id - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, berhasil menangkap dua orang pengungsi asal Afganistan yang bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Keduanya merupakan pencari suaka dan memiliki kartu organisasi PBB untuk pengungsi (UNHCR).
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, menjelaskan kedua pengungsi pria berinisial AR dan MRS itu ditangkap pada Selasa (18/5/2021) siang. Mereka bisa bekerja karena difasilitasi mandor yang sebelumnya pernah mempekerjakan keduanya di Makassar.
"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," ujar Alimuddin, Rabu (19/5/2021).
Menurut Alimuddin kedua pengungsi itu bekerja sebagai kuli bangunan dengan upah Rp100.000 perharinya. Kegiatan mereka ilegal karena sebagai pengungsi UNHCR dilarang untuk bekerja di Indonesia.
"Keberadaan mereka di Indonesia untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka. Mereka juga bisa kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," ucapnya.